CIANJUR -- H bin Muhidin (30), pelaku penculik tiga anak di Kampung Kertajadi, Desa Kertahadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur mengaku hanya akan menjadikan anak-anak itu sebagai pemulung.
Hal itu dilakukan karena saat ini dia sedang mengurus rongsokan di Sukabumi. Anak-anak yang dia culik itu akan diperalat untuk mencari barang-barang rongsok.
"Buat kerja di rongsokan saja, bukan buat dijual organ tubuhnya," ujar H di hadapan wartawan di Mapolres Cianjur, Kamis (23/3/2017).
Penculikan bermula karena H memang berniat menculik. Kesempatan itu datang saat tiga anak bernama Rudiyanto (10), Dadan (10), dan Hendrik bin Ason (6) berkunjung ke rumah orangtua WW (30) istiri H di Kertajadi.
"Ketiganya saya bujuk untuk ikut mayor (makan siang) di Pantai. Kami ke pantai berjalan kaki karena jaraknya tidak terlalu jauh," ujar H.
Pasangan Suami Istri H (35) dan WW (30), pelaku penculikan tiga anak di Cidaun, Cianjur, dipamerkan kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Kamis (23/3/2017).
Pasangan Suami Istri H (35) dan WW (30), pelaku penculikan tiga anak di Cidaun, Cianjur, dipamerkan kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Kamis (23/3/2017).
Pasangan Suami Istri H (35) dan WW (30), pelaku penculikan tiga anak di Cidaun, Cianjur, dipamerkan kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Kamis (23/3/2017). |
Sesampainya di Pantai, merekab pun bersantap siang. Namun, selesai bersantap bersama ketiganya bukan pulang.
Ibu Rudiyanto, Popon (40) pada hari yang sama, pada 12 Maret 2017 langsung melaporkan anaknya yang hilang ke polisi.
"Saya dan istri bawa kabur mereka naik angkutan umum. Di Sindangbarang ketangkap karena ada yang mengenali ketiga bocah itu," ujar H seraya menyebut baru pertama kali menculik.
"Saya dan istri bawa kabur mereka naik angkutan umum. Di Sindangbarang ketangkap karena ada yang mengenali ketiga bocah itu," ujar H seraya menyebut baru pertama kali menculik.
Pasangan suami istri itu kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Cianjur dan dijerat pasal 83 Jo. Pasal 76F Undang-undnag RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Pelaku Pindah-pindah Tempat. Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur memamerkan pasangan suami istri pelaku penculikan tiga orang anak di Kampung Kertajadi, RT09/03 Desa Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, di Mapolres Cianjur, Kamis (23/3/2017).
Keduanya masing-masing berinisial H (35) bin Muhidin, warga Kampung Tegalboled Desa Sukapura Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, dan istrinya, WW (30) binti Engkur warga Kampung Cidahon Desa Jatimulya Kecamatan Pamengpeuk Kabupaten Garut.